Polisi Tangkap Pria di Kabupaten Pringsewu Cabuli Anak Tiri Lebih dari Sekali

PRINGSEWU – Polisi menangkap pria berinisial TW (42) pelaku pencabulan anak tiri di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. TW ditangkap oleh tim unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Pringsewu. Rabu, (6/11/2024).

Wakapolres Pringsewu Kompol Robi Bowo Wicaksono mengatakan, kasus bejat tersebut terungkap di tempat sekolah korban (16) Tahun.

Waktu itu, Guru BK disekolah korban curiga terhadap kondisi korban yang sangat lemas. Kemudian, pihak sekolah membawa korban ke puskesmas untuk diperiksa kesehatan, dan hasilnya korban dalam kondisi hamil tua.

“Korban mengaku menghamilinya tersebut yaitu TW (42) yang selama ini tinggal serumah dengannya. Ibu korban setelah tau kejadian tersebut, kemudian melaporkan kepolisi”, ujar Kompol Robi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra dalam rilisnya. Kamis, (7/11/2024).

Diungkapkan Robi, pelaku melakukan perbuatan bejatnya ini berkali-kali sejak Mei 2022 saat korban masih duduk dibangku SMP hingga akhir Oktober 2024 saat korban telah duduk dibangku kelas 2 SMA.

Lebih lanjut Wakapolres menjelaskan, prilaku bejat TW beraksi saat kondisi rumahnya sepi dan tidak ada keluarga lainnya.

Korban terberdaya oleh bujuk rayu dan janji pelaku yang akan menuruti semua keinginan korban. Sehingga korban terperdaya dan mau menuruti semua keinginan pelaku.

“Dihadapan penyidik, pelaku mengaku menyukai korban. Ia juga berdalih nekat melampiaskan hasrat seksualnya ke anak tiri karena selama ini istrinya menderita suatu penyakit sehingga tidak bisa melayani hasrat seksualnya”,ungkap Kompol Robi.

Ditambahkan Kompol Robi, selain melakukan proses hukum terhadap Pelaku, pihaknya juga akan melakukan pendampingan trauma healing bagi korban.

Atas perbuatanya pelaku di jerat dengan Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016, tentang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 15 tahun penjara

“Kemudian denda paling banyak Rp.5 miliar, dan pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena tersangka adalah orang tua, wali, pengasuh anak”,pungkasnya.(Saefudin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *