Penasehat Hukum Arisandi Bupati Terpilih Kabupaten Pesawaran Siap Hadapi Gugatan Paslon 02 di MK

LAMPUNG – Bupati Kabupaten Pesawaran Terpilih Aries Sandi Darma Putra dan Suprianto Wakil Bupati melalui penasehat hukum (PH) Mario Andreansyah menyatakan siap hadapi gugatan Paslon 02 Nanda Indira – Antonius Muhammad Ali atas dugaan penggunaan ijazah palsu di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor : 20/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

“Kami akan terus mengawal Aries Sandi – Suprianto yang memperoleh 58,95% suara di Pilbup Pesawaran atas gugatan Nanda-Anton ke MK”, ungkap Mario Andreansyah lewat pesan WhatsApp messenger yang dikirim ke redaksi Lampunginspiratif.com. Jumat, (03/01/2025).

Mario juga mengatakan, jika pasangan calon yang kalah yakni, Nanda-Anton menggugat ke MK dipersilahkan itu hak konstitusi mereka.

Masih kata Mario sapaan akrabnya, pihaknya yakin MK akan memutuskan apakah gugatan tersebut layak atau tidak untuk diuji.

Dirinya mengingatkan, Paslon 02 yang mengajukan gugatan di MK agar legowo karena perbedaan perolehan suara sangat jauh.

Disinyalir adanya upaya penundaan pelantikan Bupati dan Wabup terpilih melalui gugatan tersebut.

Akan tetapi, keputusan yang layak dan tidak layak bagi MK untuk mengambil keputusan.

“Kemudian, dalam kontestasi politik harus memiliki adab dan etika yang harus dikedepankan, jiwa kesatria pun perlu ditunjukkan sebagai wujud seorang pemimpin”, pintanya.

Selain itu, beredar informasi melalui pemberitaan yang diduga terindikasi Hoax (Kabar Bohong) yang tertuju pada Kliennya yakni Paslon terpilih Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran.

“Seharusnya kita tetap komitmen menjaga kondusifitas Pilkada 2024 ini dengan tidak menimbulkan kegaduhan diruang publik, dan itu sudah menunjukkan sikap seorang pemimpin yang kesatria, sudahlah menang kalah dalam kontestasi itu hal biasa, tidak perlu cawe-cawe lagi dan juga masyarakat kita sudah cerdas dan teredukasi dengan baik”, pungkasnya. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *