Lapor Pak Prabowo ! Telah Terindikasi Mafia Tanah di Tanah Ulayat Adat Marga Buay Pemuka Pangeran Tua Way Kanan

Masyarakat adat Marga Buay Pemuka Pangeran Tua yang berada di Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan secara resmi melaporkan dugaan mafia tanah ke  Kejaksaan Tinggi Lampung dengan no surat 24/12/BPPT/2024 yang diterima langsung oleh Asisten Intel Kejati Lampung  pada hari senin tanggal 30 desember 2024, hal tersebut dibenarkan Tetua Adat Pn. Gusti Mega Penerima Kuasa Masyarakat Adat Buay Pemuka Pangeran Tua Kampung Pakuan Ratu Way Kanan, selasa (31/12/2024).

 

Dirinya mengatakan bahwa masyarakat adat Marga Buay Pemuka Pangeran Tua merasa telah terjadi transaksi kejahatan Pertanahan atau mafia tanah pada tanggal 27 Desember 2024 bahkan telah terjadi penggusuran lahan oleh perusahaan di tanah yang sedang proses sengketa yaitu menggusur lahan Hak Ulayat milik masyarakat adat  Buay Pemuka Pangeran Tua dengan menggunakan puluhan traktor yang dikawal oleh aparat TNI dan Polri.

 

Menurutnya kejadian ini meresahkan dan memancing emosi masyarakat dimana tanaman tersebut merupakan harapan masyarakat untuk kehidupan sehari-hari, hal bukan hanya “Kejahatan Pertanahan (Mafia Tanah) dan Kejahatan Kemanusiaan (HAM).

 

“karena dilakukan secara terstruktur oleh PT Adi Karya Gemilang dibantu Pengamanan oleh TNI dan POLRI  padahal tanah tersebut sedang sengketa, apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden Gebuk Mafia Tanah ini harapan masyarakat Adat untuk dibuktikan Apakah hanya ucapan semata Apakah hanya slogan semata dari Kementerian ATR BPN statusnya tanah apakah bisa menegakkan aturan sesuai dengan harapan masyarakat kita atas nama masyarakat adat.” ungkap Pn Gusti Mega.

 

Pn. Gusti Mega pun menambahkan bahwa masyarakat adat mengharapkan agar penegakan hukum sesuai dengan agenda reformasi yaitu supremasi hukum yang dilakukan oleh masyarakat adat adalah Gerakan Hati Nurani & Jihad Fisabilillah melawan kezaliman benar-benar berjihad di jalan Allah dalam rangka kesejahteraan masyarakat adat sesuai keputusan menteri ATR BPN nomor 14 tahun 2024 tentang penyelenggaraan administrasi pertanahan pendaftaran dan penetapan hak ulayat masyarakat adat sehingga kepastian hukum tentang hak ulayat adat benar-benar ada perlindungan dan pengakuan serta didaftarkan sesuai dengan peraturan tersebut.

 

Diketahui sejak tahun 1989 Gubernur Lampung mengeluarkan rekomendasi izin lokasi dengan surat keputusan Gubernur kepala daerah tingkat 1 Lampung nomor 44/il/pmdn/1989 tanggal 15 November 1989 tentang izin lokasi untuk PT Arya Kartika.

 

Pada tahun 1991 Masyarakat Adat Buay Pemuka Pangeran Tua dibuatkan Surat Keterangan Tanah (SKT), dalam SKT tersebut dinyatakan bahwa asal usul tanah tersebut adalah Tanah Hak Milik masyarakat adat yang belum terdaftar. Pembuatan SKT tersebut pun tidak dimusyawarahkan dengan Masyarakat Adat karena masyarakat adat saat itu terkesan diintimidasi oleh oknum aparat pemerintah yang didampingi oleh oknum aparat negara yang mengatakan bahwa Tanah ini semua hak pemerintah dan apabila masyarakat menolak maka masyarakat dianggap menghambat pembangunan, dengan kata lain setuju atau tidak setuju masyarakat, perusahaan akan tetap berusaha membebaskan lahan.

 

Demi terlaksananya tujuan PT Arya Kartika mendapatkan pinjaman uang di bank dagang negara (BDN) masyarakat dipaksa untuk menerima ganti rugi tanam tumbuh, tak hanya itu para oknum dan perusahaan asal-asalan memasukkan nama orang-orang di SKT tanpa musyawarah dengan masyarakat adat terlebih dahulu sehingga SKT tersebut ada yang belum cukup umur ada yang nama-nama tidak berhak banyak nama-nama yang bukan asli penduduk pribumi nama-nama penduduk pendatang yang hanya dipakai namanya dimana secara yuridis dinilai Cacat Administrasi dan ditelantarkan.

 

Karena tidak mampu membayar cicilan, pada tahun 1997 BDN menyita lahan seluas +_ 3000 Ha melalui Departemen Keuangan Rl Badan Urusan Piutang Negara dan Lelang Negara, Kantor Wilayah ll BUPLN Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara Bandar Lampung, akan tetapi dalam perjalanan secara ilegal dan tanpa sepengetahuan masyarakat adat BDN menjual lahan tersebut kepada PT Adi Karya Gemilang.

 

Proses inilah yang menjadi sengketa, dimana masyarakat Adat Marga Buay Pemuka Pengaran Tua hanya tau berurusan Dengan PT Arya Kartika sedangkan PT Adidi Karya Gemilang bukan berhubungan dengan masyarakat adat tapi membeli melalui lelang Bank atau melakukan transaksi di bawah tangan tidak ada musyawarah dengan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat hanya dilakukan dengan bank yang difasilitasi oleh PPAT khusus untuk wilayah Indonesia.

 

Sejak saat itu masyarakat adat mencurigai PPAT Khusus untuk wilayah Indonesia main mata dengan PT Adi Karya Gemilang (anak perusahaan Sungai Budi Group) atau lebih dikenal dengan Bumi Waras (BW) sehingga PT. AKG merasa ada HGU, akan tetapi berdasarkan peraturan undang-undang yang ada masyarakat adat Marga Buay Pemuka Pangeran Tua menyatakan bahwa HGU bernomor 49 tahun 1997 tersebut cacat administrasi sejak tahun 1989 dan ditelantarkan, masyarakat adat sangat mengharapkan kepada pemerintah terlebih kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar memberantas mafia tanah di bumi ramik ragom Way Kanan, terutama di Marga Buay Pemuka Pangeran Tua.

 

Tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *