DLH Way Kanan Terkesan Buang Badan, Terkait Dugaan Pencemaran dan Pelanggaran Replanting PT. PLP

Dinas LH Way Kanan

 

Terkait permasalahan limbah dan replanting PT. PLP Way Kanan Dwi Handoyo Kepala Dinas Lingkungan Hidup Way Kanan merespon cepat atas pemberitaan yang diterbitkan beberapa media pada hari kamis (18/12/2024) https://lampunginspiratif.com/tumpuk-jangkos-replanting-pt-plp-way-kanan-diduga-tabrak-aturan-dan-rusak-ekosistem/, dirinya mengatakan bahwa hal tersebut akan diteruskan ke Dinas lingkungan hidup Provinsi, selasa (24/12/2024).

 

Dihubungi melalui media WhatsApp Dwi Handoyo Kepala Dinas Lingkungan Hidup Way Kanan mengambil sikap atas apa yang terjadi di PT. PLP yang terletak di Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan.

 

“Kami teruskan ke DLH prov lampung. Kewenangan pabrik cpo ada di gubernur. Intinya kalau ada indikasi pencemaran baik air, udara maupun tanah harus diuji oleh lab lingkungan yg terakreditasi dan teregistrasi kan. Demikian pak.” ujar Kadis DLH Way Kanan.

 

Dirinya pun mengatakan bahwa Permasalahan tersebut sudah diteruskan ke Dinas LH Prov. Lampung dan pihaknya menunggu respon dari pihak Dinas LH Prov. Lampung. 

 

Dwi pun menambahkan, mengenai replanting yang melanggar aturan dari kementerian LH tentang bufferzone sempadan sungai besar, kecil dan embung awak media disarankan untuk berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan, hal tersebut sudah pasti akan menjadi pertanyaan masyarakat tentang tupoksi dari Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Way Kanan.

 

Patut diketahui Tugas pokok Dinas Lingkungan Hidup (DLH) adalah: 

  • Merumuskan kebijakan, rencana, dan program di bidang lingkungan hidup dan kehutanan

  • Melaksanakan kebijakan, rencana, dan program di bidang lingkungan hidup dan kehutanan

  • Melakukan evaluasi dan pelaporan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan

  • Melaksanakan administrasi dinas

  • Membina dan melaksanakan kegiatan UPTD

  • Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan

 

Selain itu, DLH juga memiliki tugas-tugas lain, seperti:

  • Mengembangkan sistem informasi kondisi, potensi dampak, dan peringatan pencemaran kepada masyarakat 

  • Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengendalian lingkungan hidup 

  • Menyusun program kerja, melaksanakan, mengatur, dan mengevaluasi pelaksanaan pemantauan lingkungan hidup, pencemaran lingkungan, dan kerusakan lingkungan 

 

Tim

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *