Akibat Latah Bermedsos, ‘R’ Oknum ASN di SMKN 1 Nagari Keraton Posting Paslon Bupati di Whatsapp Massenger Terancam Sanksi Pidana

BANDAR LAMPUNG – Ada-ada saja di Tahun Politik 2024 ini, terkadang diera digital dan media sosial menjadi latah seluruh lapisan masyarakat terutama sahwat politik Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Non ASN di Republik Indonesia.

Padahal, Pemerintah telah menekankan pentingnya netralitas ASN dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Sebut saja namanya R (disingkat), ASN yang berprofesi sebagai guru disalah satu Sekolah Menengah Kejuruan Nagari (SMKN) 1 Nagari Keraton, Kadipaten Permusawaratan, Provici Lampong, ikut mengkampanyekan pasangan calon (Paslon) Bupati Pringcawu.

Dengan dalih kapasitasnya sebagai civitas akademika di salah satu kampung di Kadipaten tersebut. Namun, tidak heran lagi dengan perangai ASN seperti itu, wajar Tahun Politik kata Mat Bacot seloroh dia di warung kopi ceuk Mumun.

Mat Bacot cukup menyayangkan terhadap sikap R oknum ASN yang latah, simbol apapun tidak diperbolehkan untuk menyatakan keberpihakan terhadap Paslon manapun apapun itu Bentuknya.

Masih kata Mat Bacot, R oknum ASN yang berprofesi sebagai guru tidak ingin mencari tahu soal netralitas ASN.

Pemerintah sudah menyepakatin yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

SKB ini ditandatangani beberapa pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto, serta Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

Perlu diingat, SKB netralitas ASN dalam Pemilu maupun Pilkada ini tidak hanya berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga bagi pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN).

Pintar kamu Mat, kata Dincodet menipal penuturan Mat Bacot, mulai paham saya kalau ngopi itu sambil ngerokok plus goreng pisang itu enak, sambil disambung ceuk Mumun, terus apalagi Mat?

Sambung Mat Bacot menjelaskan apa saja yang melarang sikap dan kegiatan ASN sehari-hari selama berjalanya waktu Pilkada berlangsung.

Apa saja Larangan ASN Selama Pilkada 2024?

Terdapat sembilan larangan bagi ASN selama Pilkada 2024. Larangan ini dikeluarkan demi menjaga netralitas para pegawai pemerintahan. Berikut larangan-larangan yang harus dipatuhi ASN selama masa Pilkada 2024.

1. Kampanye/Sosialisasi Media Sosial

ASN dilarang memposting, membagikan, memberikan komentar, atau menyukai konten yang terkait dengan kampanye calon tertentu di media sosial.

2. Menghadiri Deklarasi Calon

ASN tidak boleh menghadiri acara deklarasi calon kepala daerah atau calon legislatif.

3. Ikut Sebagai Panitia/Pelaksana

ASN dilarang terlibat sebagai panitia atau pelaksana dalam kegiatan kampanye.

4. Ikut Kampanye dengan Atribut PNS

ASN tidak boleh mengikuti kampanye dengan mengenakan atribut yang menunjukkan identitas sebagai pegawai negeri.

5. Ikut Kampanye Menggunakan Fasilitas Negara

ASN dilarang menggunakan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas atau ruangan kantor, untuk kegiatan kampanye.

6. Menghadiri Acara Partai Politik

ASN tidak boleh menghadiri acara yang diadakan oleh partai politik.

7. Menghadiri Penyerahan Dukungan Parpol ke Paslon

ASN dilarang menghadiri acara penyerahan dukungan dari partai politik kepada pasangan calon.

8. Mengadakan Kegiatan yang Mengarah pada Keberpihakan

ASN tidak boleh mengadakan kegiatan yang menunjukkan dukungan atau keberpihakan terhadap calon tertentu, termasuk melakukan ajakan, himbauan, atau seruan.

9. Memberikan Dukungan ke Caleg/Calon Independen dengan Memberikan KTP

ASN tidak boleh memberikan dukungan kepada calon legislatif atau calon independen kepala daerah dengan cara memberikan KTP atau dokumen identitas lainnya.

Kagum saya Mat sama kamu, semakin hari kamu semakin menambah pemahaman saya soal peran serta dan larangan ASN dalam Pilkada, seloroh Ceuk Mumun warung kopi yang terkenal di Kadipaten Pringcawu.

Terus apa lagi Mat dasar kamu bisa ngoceh seperti burung habis di kasih makan kacang peyek, pinta Dincodet ke Mat Bacot.

Tidak ujug-ujug larangan itu ada tapi semua kegiatan ASN harus memiliki dasar dan pengetahuan untuk mengetahui sebagai pelindung dirinya, agar tidak lagi latah dan dalam bermedsos di Tahun Politik.

Peraturan yang Mendasari Larangan ASN

Larangan-larangan tersebut diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan.

Larangan-larangan tersebut tertuang dalam peraturan sebagai berikut.

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Mengatur asas netralitas ASN yang wajib tidak berpihak kepada pengaruh atau kepentingan apapun.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS

Pasal 4 angka 12-15 melarang PNS memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS

Pasal 11 huruf c menekankan agar PNS menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.

Selain itu, ada juga Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2023 yang secara khusus mengatur netralitas bagi pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN). Adapun bunyi peraturan tersebut sebagai berikut.

“Setiap orang yang menikmati gaji dari Anggaran Negara maka terkena kewajiban menjunjung tinggi asas netralitas, tidak hanya bagi PNS namun berlaku pula untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), perlu ditegaskan bahwa termasuk di dalamnya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),”.

Dampak Ketidaknetralan ASN

Ketidaknetralan ASN dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti diskriminasi layanan, konflik atau benturan kepentingan, kesenjangan dalam lingkup instansi, serta terganggunya integritas dan profesionalisme ASN. Oleh karena itu, netralitas ASN sangat penting untuk dijaga demi menjaga keadilan dan kejujuran dalam proses pemilihan.

Dengan mematuhi larangan-larangan tersebut, ASN dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan pemilu yang lebih adil dan demokratis, serta menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara.

Melongo kata Mat Bacot kepada Dincodet dan Ceuk Mumun.

Berarti si R oknum guru di SMKN Nagari Keraton bisa di laporkan ke Bawaslu dong Mat, bisa kata Mat Bacot, ketika itu memenuhi unsur-unsur adanya ASN atau Non ASN melakukan pelanggaran penyelenggaraan pemilu atau pilkada yang tidak memperbolehkan ASN berpolitik praktis bisa diproses secara hukum yang berlaku. Kasihan ya Mat, ujar Ceuk Mumun. BERSAMBUNG!!! (Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *