Replanting perkebunan sawit PT. Palm Lampung Persada yang berada di Kabupaten Way Kanan diduga melanggar aturan ISPO dan Peraturan Pemerintah nomor 38 thn 2011 hal tersebut terpantau jelas oleh awak media dan dari laporan sejumlah masyarakat, kamis (18/12/2024).
Berawal dari replanting yang memerlukan biaya yang cukup banyak dalam pembibitan terlebih lagi pada saat tanam pertama dimana pohon sawit yang sebelumnya sangat tinggi daya serap air juga unsur hara sehingga diperlukan pemulihan unsur hara, berangkat dari hal tersebut pihak kebun PT. PLP menggunakan tandan kosong kelapa sawit (TKS) untuk menghemat biaya
Namun penggunaan TKS/ jangkos berlebihan dalam rangka pemulihan unsur tanah justru menjadi bencana tumpukan ratusan ton jangkos di lebung dan kali2 kecil, membuat air coklat juga berbau, terlebih ketika hujan air timbunan jangkos meluap ke sungai dan kali kecil dimana kandungan Hardness dan Silika jangkos tersebut sangat tinggi sehingga menyebabkan ikan mati.
Tak hanya itu penanaman sawit terkesan menyalahi aturan buffer zone sesuai PP No. 38 thn 2011 dimana kawasan sempadan harus ada jarak tanam dengan sungai besar, sungai kecil dan lebung demi menjaga ekosistem.
Dodi manager kebun PT. PLP tak mau menjawab ketika dikonfirmasi dengan awak media dirinya menghindar baik di hubungi melalui media maupun ditemukan secara langsung.
Masyarakat berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum dapat menindak tegas terhadap pihak perusahaan agar masyarakat tidak ikut terdampak.
Tim