PRINGSEWU – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Tahun Anggaran (T.A) 2022, Rustiyan Sekretaris dan Bendahara LPTQ Kabupaten Pringsewu digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Senin, (02/12/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu Raden Wisnu Bagus Wicaksono didampingi Kasi Pidsus Lutfi Fresly dan Kasi Intelijen Kadek Dwi Ariatmaja mengatakan, sekretaris dan bendahara LPTQ yaitu, Rustiyan dan Tari Prameswari.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana”, ujar Kejari Pringsewu.
Lebih lanjut di dijelaskan Kajari Pringsewu, Rustiyan menjabat Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) kapasitasnya sebagai sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu untuk Masa Bakti Periode 2021-2025.
Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, sebagaimana ditemukan oleh Tim Penyidik, meliputi pembuatan laporan fiktif kegiatan dan mark-up anggaran pada sejumlah kegiatan.
Kemudian, setelah serangkaian pemeriksaan serta penggeledahan didua tempat serta berdasarkan hasil audit independen yang dilakukan oleh Akuntan Publik Drs Chaeroni dan Rekan, tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 584 juta dari pagu anggaran Rp3,28 miliar.
Selanjutnya, kedua tersangka di tahan selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 2 sampai 21 Desember 2024 mendatang, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Juncto Pasal 24 KUHPiana.
“Atas perbuatan tersebut, penyidik menerapkan pasal sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18, Subsidi Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana”, pungkasnya. (Saefudin)